"Saya menunjuk Menko PMK untuk menggantikan sementara tugas menteri sosial," ujar Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Ahad, 6 Desember 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi bantuan sosial atau Bansos Covid-19. Dia diduga menerima Rp 17 miliar dari dua kali proyek pengadaan bansos saat pandemi.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso. Adapun, dua pihak swasta Ardian I.M dan Harry Sidabuke ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menduga mereka menarik fee sebanyak Rp 10 ribu dari tiap paket sembako yang disalurkan ke masyarakat di Jabodetabek. Adapun setiap paket sembako bansos Covid-19 itu seharga Rp 300 ribu.